Cerita dan Pengalaman Membuat SKCK
Seumur hidup, baru sekarang mau bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dulu namanya Surat Keterangan Berkelakuan Baik. Cuma beda nama tetapi isinya sama. Nah, karena keperluan yang harus mensyaratkan adanya SKCK, maka meluncurlah niat untuk segera mengurusnya mumpung ada waktu senggang.
Hari pertama:
Bikin surat pengantar ke RT, RW, lanjut ke Kelurahan. Di kelurahan, kita dibuatkan surat pengantar untuk menuju Polsek atau Polres. Bagi yang tidak punya Akte kelahiran, sebaiknya bilang saja ke petugas kelurahan supaya sekalian dibuatkan Surat Kenal Lahir. Jadi gak bolak-balik ke kelurahannya. Sampaikan juga tujuan membuat surat pengantar tersebut untuk apa, karena kan ditulis dalam surat keterangan yang dibuat. Jangan lupa selalu membawa banyak fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk mengurus hal tersebut.
Petugas yang saya temui di kelurahan sangat koperatif. Sekitar 40 menit surat pengantar dan Surat Kenal Lahir sudah jadi. (Kebetulan Akte Kelahiran saya raib entah kemana, tanpa jejak.. hehe). Saya menunggu di ruang yang nyaman, ber-AC, dan ada buku-buku aneka jenis, semacam perpustakaan mini. Lalu, lanjut difotokopi sekadar buat arsip pribadi.
Persyaratan fotokopi KTP, KK, Surat Pengantar Kelurahan, Surat Kenal Lahir, dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah sudah lengkap. Meluncurlah ke Polsek setempat yang se-Kecamatan dengan alamat pada KTP. Saya datang jam 11. Dan,... ditolak sama ibu-ibu yang jaga loket di kantor Polsek Ciputat. Katanya, blangkonya sudah habis. Disarankan untuk datang esok hari pagi jam 8 dan antre hingga loket dibuka. Rupanya blankonya tiap hari di batasin jumlahnya. Ini jadi catatan gaes, mesti datang pagi.... :)
Satu lagi, SKCK yang dibuat di Polsek setempat hanya bisa digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan. Di Luar itu, mesti bikin di kantor Polres.
Hari Kedua:
Jumat pagi, menuju Polres Kota Tangsel yang berada di belakang kantor Polsek Serpong BSD. Bangunan Polresnya masih baru tapi waktu saya datang jam 9an, parkir mobil maupun motor sudah gak muat. Sebagian besar mobil parkir di pinggir jalan depan Polres. Untuk parkir motor ada di bagian belakang Polres dan melewati loket tempat pembuatan SKCK.
Masuk ruang pembuatan SKCK. Sudah penuh dengan pengunjung. Bangku sampai gak muat. Ambil nomor antrean di meja petugas. Menunggu dipanggil nomornya. Setelah dipanggil petugas, serahkan berkas-berkasnya. Jika tidak lengkap, disuruh pulang. Jika lengkap semua, berkas diterima dan ditanya buat SKCK untuk keperluan apa. Di sini ada biaya administrasi Rp 30.000. Langsung diserahkan ke petugas tersebut. Lalu, dengan ramah, petugas memberikan formulir isian berlembar-lembar. Cukup banyak untuk diisi dengan lengkap. HARUS BAWA PULPEN SENDIRI YA... Jangan lupa untuk mengingat data diri mertua (jika sudah menikah). Ada meja khusus tempat mengisi formulir ini.
Selesai diisi, formulir dikembalikan lagi kepada petugas yang tadi memberikannya. Yang selembar diserahkan ke saya untuk dibawa masuk ke ruang identifikasi, yaitu tempat pengambilan 10 sidik jari tangan. Di ruang ini, saya dapat 1 formulir lagi untuk diisi, sambil menunggu antrean masuk ke ruang identifikasi.
Masuk ruang identifikasi, serahkan formulir yang selembar. Lalu cap semua jari di balik kertas yang tadi telah diisi. Prosesnya gak lama sekitar 5 menit saja. Setelah itu, selesai.... boleh keluar ruang. Eh, petugasnya bilang, ada administrasi seikhlasnya. Ya sudah, semoga berkah. Saya selipkan gocengan buat bapak petugas yang ngambil sidik jari. Saya ikhlas... hehe
Keluar ruangan identifikasi, tanya petugas, kapan bisa saya ambil SKCK-nya?
Jawabanya.... Hari Senin!!!
Hhhmmm.... kirain tunggu hari itu jadi, ternyata nggak.. :(
Hari Ketiga:
Izin lagi dari kantor buat ngambil SKCK di kantor Polres. Tinggal nunjukkin KTP, nanti petugasnya akan mencarikan SKCK yang telah dibuat. Beres. Nyari fotokopian, SKCK asli difotokopi lalu balik lagi ke ruang SKCK minta untuk dilegalisir. Sekalian biar nanti gak bolak-balik jika ada keperluan lagi. Oh ya gaes, masa berlaku hanya 6 bulan ya... Bisa diperpanjang di tempat yang sama.
Selesailah ceritanya..... semoga bermanfaat.